Pengertian Dan Jenis Jenis Perjanjian

Pengertian Dan Jenis Jenis Perjanjian

Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.

Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.

Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”

Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata

Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya . tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:

Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu

Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R. Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.

”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya ,perjanjian dapat berupa suatu dangkain perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan

Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu.

Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :

1. Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )

2. Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang .

Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :

1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .

2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia

Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut :

1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undng berdasarkan perbuatan seseorang yang tidak melanggar hukum . mislnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.

2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata

Pada umumya tidk seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji , selain untuk dirinya sendiri .

Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :

1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri

2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya

3. Pihak ketiga

0 comments:

Post a Comment

Often In Search

Mayoritas Daerah Menunggu Formasi CPNS 2010 Lowongan CPNS Tenaga Medis di Tarakan Tes CPNS Kejaksaan Jambi Lowongan CPNS Kementrian Perhubungan Formasi Tenaga Teknis Paling Banyak Dibutuhkan Perekrutan CPNS Kaltim 2010 BNN dan BKKBN Buka Lowongan CPNS Penerimaan Cpns Dosen UNM Formasi CPNS Dosen dan Teknis di Unhas Penerimaan Cpns Pemprov Sumatera Utara Lowongan CPNS di Kejati Jateng Lowongan Formasi CPNS Pemkab Brebes Penerimaan CPNS Bangka 2010 Penerimaan CPNS USU 2010 Ujian CPNS Bekerjasama dengan PTN dan LSM Lowongan CPNS Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2009 Pemkot Pontianak Bagikan Nomor Peserta Test CPNS November 2009 Lowongan CPNS Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2010 Lowongan CPNS di Kabupaten Bandung Banyak Posisi Lowongan CPNS Kementrian Pekerjaan Umum (PU) 2010 cpns kementan 2010 cpns kementan hasil seleksi cpns D3 pertanian kementrian pertanian CPNS 2010 pendidikan kimia pengumuman kelulusan cpns kementrian pertanian pengumuman seleksi cpns kementan pengumuman seleksi cpns kementan 2010 pengumuman seleksi lamaran deptan go id pertanian CPNS Kalteng 2010 CPNS Sulsel 2010 CPNS Bengkulu 2010 CPNS Jawa Tengah 2010 CPNS Kemdiknas 2010 CPNS Kejaksaan 2010 CPNS KEMENKES/DEPKES 2010 CPNS SUMUT 2010 CPNS DKI Jakarta 2010 Formasi CPNS Depag 2010 Lowongan Application Technician di Jakarta Januari Februari 2010 Penerimaan CPNSD Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 CPNS Kejaksaan Tahun 2010 Lowongan CPNS Kabupaten Dairi Bulan November Tahun 2009 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPATK 2010 cpns pengadilan 2010 www depkumham go id cpns sumbar 2010 cpns medan 2010 lowongan cpns sumbar 2010 cpns 2010 medan www depkumham go id pengumuman pengumuman seleksi administrasi cpns depkumham 2010 pengumuman hasil seleksi administrasi depkumham 2010 cpns sumsel 2010 pendaftaran cpns kab mojokerto tahun 2010 hasil tes cpns depkumham 2010 kalteng pormasi cpns kab bone lowongan cpns 2010 kabupaten pesisir selatan lowongan administrasi tangerang september 2010 Cpns november sumatera selatan 2010 jadwal pendaftaran cpns sumbar 2010 pengumuman cpnsd kab gunung kidul 2010 pengumuman tes cpns sumbar 2010 penerimaan cpns kodam wirabuana memblokir instal program cara memblok instalasi kenapa warnet lambat loading CRA INSTAL BILING SERVER cara gunakan wp super cache cara koneksi client billing dengan server trik memblokir install sembarangan cara mengatasi index of