Sejarah Singkat
PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penampungan sementara pelumas bekas. Perusahaan ini merupakan cabang dari PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 70 A Landmark Center Tower A Lt.17, Jakarta 12910 yang telah didirikan dengan Akte Notaris Putut Mahendra, SH tanggal 30-12-2002 dan terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: C-KM.02.01.5745 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan kedudukan sebagi Collection Station di Medan Keputusan Men-KLH No. : 99 Tahun 2003. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Aluminium Raya No. 10 Medan, Kelurahan Tj. Mulia Hulu Lingkungan X, Kecamatan Medan Deli, Medan.
PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan mempunyai kapasitas penampungan pelumas bekas 40.800 liter dengan 3 (tiga) buah tangki masing-masing 10.000 liter; dan 50 buah drum masing-masing 200 liter dan bak pemindah minyak dari drum ke tangki pengangkut kapasitas 800 liter.
Setelah tangki penampung hamper penuh, pelumas bekas tersebut dikirim ke: PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Indonesia Jakarta, melalui transportasi laut. PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Indonesia Jakarta ini telah mendapat izin Penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas sesuai dengan surat Kepala BAPEDAL No. Kep.100-/BAPEDAL/168/2001 Jakarta dan perpanjangan izin No. 99 tahun 2003.
Pelumas bekas yang dikumpulkan/disuplai oleh PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan berasal dari pabrik, atau bekas pelumas dari mesin-mesin disekitar kota medan dan Sumatera Utara. Dengan adanya kegiatan usaha ini dan kesadaran akan kepedulian lingkungan maka PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan mengupayakan pertumbuhan usaha yang dinamis untuk perkembangannya dimasa yang akan datang.
Pada Perusahaan ini tidak terdapat proses produksi, tetapi kegiatan yang ada hanyalah kegiatan bongkar muat dan penyimpanan pelumas bekas, sebelum di kirim ke PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia di Jakarta. Sebagai konsekuensi dari keberadaan PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station di Medan ini, tentu saja akan dihasilkan berbagai sisa aktivitas kegiatan usaha yang disebut dengan limbah.
Limbah cair dari perusahaan ini tidak termasuk kategori limbah cair industri, karena secara kuantitatif dan kualitatif tidak ada limbah cair industri dari perusahaan PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan. Limbah cair yang dihasilkan adalah limbah cair yang berasal dari limbah cair domestik karena Perusahaan ini hanya sebatas untuk penimbunan dan pengiriman pelumas bekas PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Jakarta dan tidak dilakukan pencucian tangki penampung, tangki penampung dilengkapi dengan tutup tangki yang kedap udara.
Pemantauan terhadap komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat radaan PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan, tersebut adalah pemantauan terhadap kualitas udara, kebisingan, limbah cair domestik, keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, sosial-ekonomi dan budaya, keamanan dan ketertiban, persepsi masyarakat, estetika lingkungan dan program rencana berkelaujutan di sekitar kegiatan PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan.
Berkaitan dengan pengelolan lingkungan hidup, kegiatan usaha PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan menyusun Dokumen UKL dan UPI, yaitu dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan Upaya Pengelohan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). UKL dan UPL ini adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha. Dalam penyusuman dokumen UKL dan UPL PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.86 tahun 2002, tanggal 28 Oktober 2002 tentang Pudoman Pelaksanaan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk kegiatan operasional PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan tersebut dibuat guna menerapkan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan, untuk menekan seminimal mungkin dampak negatif yang terjadi serta menambah manfaat dampak positif dari kegiatan operasional PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Collection Station Medan.
Studi ini diharapkan akan membantu pihak manajemen dalam proses pengambilan keputusan dimulai dari perencanaan operasional dan pengelolaan usaha, begitu juga kepada pemerintah dan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment