Jenis-jenis/Bentuk-bentuk Gabungan Tindak Pidana
Dari uraian tersebut adapun batasan dari pada bentuk-bentuk gabungan
tindak pidana adalah sebagai berikut :
a. concursus ldealis atau EendadseSamenloop
Satu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang dengan tindakan tersebut tedadi dua/lebih tindak pidana, perbarengan ketentuan pidana atau disebut sebagai eendadse samenloop atau concursus realis dan sering juga disebut sebagai perbarengan tindakan tunggal yang dapat diperbedakan lagi antara cocursus idealis homogenius dan concursus idealis heterogenius sebagaimana dirumuskan dalam perundangan.
Mengenai concursus Realis atau perbarengan tunggal ini di dalam KUHP ditentukan dalam Pasal 63 KUHP yang berbunyi :
(1) Jika suatu suatu tindakan masuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu dari ketentuan itu; jika berbeda maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana. pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu tindakan masuk dalam suatu ketentuan pidana umum, tetapi termasuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu diterapkan.
Dikatakan perbarengan tindakan tunggal, apabila satu tindakan terjadi dua/lebih tindak pidana. Dengan perkataan lain, dengan tindakan yang sama telah
Terjadi jadi tindak pidana lain. Contoh seseorang yang yang telah melakukan suatu pemerkosaan di muka umum, selain melanggar Pasal 285 KUHP, sekaligus upakan kejahatan melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP Contoh lain
Seseorang dengan ancaman kekerasan kepada pejabat, memberi pertolongan kepada tahanan untuk melarikan diri sekaligus melanggar Pasal 223 dan 221 KUHP. Seseorang yang menembak A dengan kehendak untuk membunuhnya, telah sekaligus melukai B karma peluru yang mengenai A tembus kepada B, padahal ia tiada kehendak untuk itu, maka pelaku tersebut telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
b. Concursus Reaiis atau Merdaadse Sameloop
Dua atau lebih tindakan yang dilakukan oleh seseorang, yang dengan itu telah terladi dua kali atau lebih tindak pidana. Tindak pidana ini disebut juga meerdadse samenloop atau concursus realis sebagaimana dirumuskan dalam perundangan.
Mengenai Concursus Realis atau disebut juga sebagai perbarengan jamak yang diatur di KHUP dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal-pasal 65, 66, 70 dan 70 bis.
Dikatakan perbarengan tindakan jamak atau perbarengan dua/lebih tindakan, apabila tindakan-tindakan itu berdiri sendiri dan termasuk dua/lebih ketentuan pidana yang dilakukan oleh setiap orang. Tindakan-tindakan sejenis, tetapi bukan sebagai perwujudan dari satu kehendak, dan dapat juga berupa tindakan-tindakan beragam seperti:
1. Melakukan pencurian di rumah A pada hari Senin, kemudian pada hari Rabu melakukan pencurian di rumah B dan pada hari Sabtu melakukan pencurian di suatu gudang. Pencurian-pencurian tersebut dilakukan bukan dengan satu kehendak;
2. Melakukan pencurian pada hari pertama, penggelapan pada hari ketiga dan penipuan pada hari ketujuh
3. Melakukan penghinaan pada hari pertama, penipuan pada hari ketiga dan penadahan pada hari keenam
4. Melakukan kejahatan pada hari pertama, kemudian hari melakukan pelanggaran-pelanggaran pada hari-hari yang berurutan.
Ternyata di KUHP perbedaan tindakan jamak ini disatu pihak dikaitkan. dengan jenis pidana yang diancamkan dari kepada kejahatan-kejahatan yang terjadi Pasal 65 dan 66 KUHP dan lain pihak dikaitkan dengan jenis tindak pidana Pasal 70 dan 70 bis. Di Pasal 65 KUHP bertitik berat kepada ancaman pidana yang sejenis (misalnya ; sama-sama pidana penjara atau sama-sama pidana kurungan), sedangkan di Pasal 66 KUHP bertitik berat kepada ancaman pidana yang tidak sejenis. Di Pasal 70 KUHP ditentukan bahwa perbarengan itu antara kejahatan dan pelanggaran ataupun antara sesama pelanggaran, yang kemudian dikaitkan dengan stelsel pemidanaannya. Dalam hal ini kejahatan-kejahatan ringan sebagaimana ditentukan di Pasal 70 bis, dipandang sebagai pelanggaran.
Delik Tertinggal ialah suatu delik yang seharusnya merupakan bagian atau salah satu delik dari delik berbarengan akan tetapi karena sesuatu delik ini ditinggalkan atau tertinggal tidak ikut sekaligus diperiksa. dalam persidangan pengadilan. Tertinggalnya delik ini mungkin karena belum diketahui pada penyidikan delik lainnya ataupun mungkin juga karena belum lengkapnya alat-alat pembuktiannya. Masalah delik tertinggal ini sangat penting, karena ketentuan stel-stel pemidanaannya sama dengan delik berbarengan yang disidangkan sekaligus.
0 comments:
Post a Comment