Keanggotaan Koperasi Indonesia
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
6. Dll
Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.
0 comments:
Post a Comment