MEDAN- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Lahum Lubis kembali mempertegas penerimaan CPNS Pemko Medan tahun 2010 akan dimulai pada bulan November. Hanya saja, tanggal tepatnya masih akan menunggu hasil dari rapat koordinasi seluruh kepala BKD kabupaten/kota dan provinsi di kantor Gubsu.
“Tanggal pastinya, setelah ada rapat koordinasi semua BKD di kantor Gubsu,” ujar Lahum yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya di Balai Kota Medan, Senin (25/10)
Menurutnya, berdasarkan budgeting atau usulan yang telah diajukan ke Menpan, Pemko Medan mengusulkan sebanyak 600 CPNS.
“Usulannya lebih kurang segitu, tapi itu pun tidak mungkin disetujui semua. Karena pusat atau Kemenpan pasti punya tolok ukur sendiri. Misalnya, alokasi penerimaan mana yang paling sangat dibutuhkan,” katanya.
Lahum juga menyimpulkan, untuk persyaratan pendaftaran dipastikan tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kemungkinan besar sama seperti tahun lalu, misalnya pendaftaran via pos dan sebagainya. Tapi ada baiknya untuk tahun ini, pendaftaran secara online. Hal itu juga guna mengantisipasi kontak langsung antara pelamar dengan petugas pendaftaran CPNS. Selain itu pula, agar dipastikan pelamar-pelamar tidak gagap teknologi,” jelasnya.
Mengenai kontak langsung antara pelamar dengan petugas pendaftaran, Lahum menuturkan, antisipasi itu perlu dilakukan guna penerimaan CPNS berjalan secara sportif.
“Bayangkanlah, saya sering difitnah kalau penerimaan CPNS ada banderolnya segala macam. Untuk apalah saya seperti itu. Kadang keterlaluan kali orang-orang yang di luar sana, yang menjual-jual nama saya,” keluh Lahum.
Untuk mengantisipasi cemoohan itu, maka BKD Pemko Medan akan teliti mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi. Beberapa antisipasinya adalah Lahum menegaskan bagi pihak atau petugas penerima pendaftaran agar menjaga jarak dengan pelamar, baik secara fisik maupun via telepon.
“Kalau nanti ditelusuri ada oknum PNS Pemko Medan yang melakukan hal itu, kami akan memberlakukan peraturan soal PNS yaitu PP No 30 Tahun 1980,” tegasnya.
Ditambahkannya, dari PP itu akan diketahui tingkat kesalahan yang dilakukan oknum PNS itu apakah masuk dalam kategori rendah, sedang atau berat. Jika nantinya masuk dalam kategori rendah, sanksi yang akan diberikan adalah pernyataan baik secara lisan maupun tertulis. Kategori sedang akan diberi sanksi penundaan jabatan dan kepangkatan. Yang ketiga adalah berat dengan sanksi pencopotan.
“Kita pastikan tahun ini kita akan melaksanakan penerimaan secara fair dan bersih,” tegasnya.(ari)
more : Click Here
READ MORE - Penerimaan CPNS Medan Baiknya Online
“Tanggal pastinya, setelah ada rapat koordinasi semua BKD di kantor Gubsu,” ujar Lahum yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya di Balai Kota Medan, Senin (25/10)
Menurutnya, berdasarkan budgeting atau usulan yang telah diajukan ke Menpan, Pemko Medan mengusulkan sebanyak 600 CPNS.
“Usulannya lebih kurang segitu, tapi itu pun tidak mungkin disetujui semua. Karena pusat atau Kemenpan pasti punya tolok ukur sendiri. Misalnya, alokasi penerimaan mana yang paling sangat dibutuhkan,” katanya.
Lahum juga menyimpulkan, untuk persyaratan pendaftaran dipastikan tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kemungkinan besar sama seperti tahun lalu, misalnya pendaftaran via pos dan sebagainya. Tapi ada baiknya untuk tahun ini, pendaftaran secara online. Hal itu juga guna mengantisipasi kontak langsung antara pelamar dengan petugas pendaftaran CPNS. Selain itu pula, agar dipastikan pelamar-pelamar tidak gagap teknologi,” jelasnya.
Mengenai kontak langsung antara pelamar dengan petugas pendaftaran, Lahum menuturkan, antisipasi itu perlu dilakukan guna penerimaan CPNS berjalan secara sportif.
“Bayangkanlah, saya sering difitnah kalau penerimaan CPNS ada banderolnya segala macam. Untuk apalah saya seperti itu. Kadang keterlaluan kali orang-orang yang di luar sana, yang menjual-jual nama saya,” keluh Lahum.
Untuk mengantisipasi cemoohan itu, maka BKD Pemko Medan akan teliti mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi. Beberapa antisipasinya adalah Lahum menegaskan bagi pihak atau petugas penerima pendaftaran agar menjaga jarak dengan pelamar, baik secara fisik maupun via telepon.
“Kalau nanti ditelusuri ada oknum PNS Pemko Medan yang melakukan hal itu, kami akan memberlakukan peraturan soal PNS yaitu PP No 30 Tahun 1980,” tegasnya.
Ditambahkannya, dari PP itu akan diketahui tingkat kesalahan yang dilakukan oknum PNS itu apakah masuk dalam kategori rendah, sedang atau berat. Jika nantinya masuk dalam kategori rendah, sanksi yang akan diberikan adalah pernyataan baik secara lisan maupun tertulis. Kategori sedang akan diberi sanksi penundaan jabatan dan kepangkatan. Yang ketiga adalah berat dengan sanksi pencopotan.
“Kita pastikan tahun ini kita akan melaksanakan penerimaan secara fair dan bersih,” tegasnya.(ari)
more : Click Here