Keanggotaan Koperasi Indonesia

Keanggotaan Koperasi Indonesia
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya
anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
6. Dll
Didahulukannya unsur kewajiban dari hak anggota koperasi.

0 comments:

Post a Comment

Often In Search

Mayoritas Daerah Menunggu Formasi CPNS 2010 Lowongan CPNS Tenaga Medis di Tarakan Tes CPNS Kejaksaan Jambi Lowongan CPNS Kementrian Perhubungan Formasi Tenaga Teknis Paling Banyak Dibutuhkan Perekrutan CPNS Kaltim 2010 BNN dan BKKBN Buka Lowongan CPNS Penerimaan Cpns Dosen UNM Formasi CPNS Dosen dan Teknis di Unhas Penerimaan Cpns Pemprov Sumatera Utara Lowongan CPNS di Kejati Jateng Lowongan Formasi CPNS Pemkab Brebes Penerimaan CPNS Bangka 2010 Penerimaan CPNS USU 2010 Ujian CPNS Bekerjasama dengan PTN dan LSM Lowongan CPNS Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2009 Pemkot Pontianak Bagikan Nomor Peserta Test CPNS November 2009 Lowongan CPNS Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2010 Lowongan CPNS di Kabupaten Bandung Banyak Posisi Lowongan CPNS Kementrian Pekerjaan Umum (PU) 2010 cpns kementan 2010 cpns kementan hasil seleksi cpns D3 pertanian kementrian pertanian CPNS 2010 pendidikan kimia pengumuman kelulusan cpns kementrian pertanian pengumuman seleksi cpns kementan pengumuman seleksi cpns kementan 2010 pengumuman seleksi lamaran deptan go id pertanian CPNS Kalteng 2010 CPNS Sulsel 2010 CPNS Bengkulu 2010 CPNS Jawa Tengah 2010 CPNS Kemdiknas 2010 CPNS Kejaksaan 2010 CPNS KEMENKES/DEPKES 2010 CPNS SUMUT 2010 CPNS DKI Jakarta 2010 Formasi CPNS Depag 2010 Lowongan Application Technician di Jakarta Januari Februari 2010 Penerimaan CPNSD Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 CPNS Kejaksaan Tahun 2010 Lowongan CPNS Kabupaten Dairi Bulan November Tahun 2009 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPATK 2010 cpns pengadilan 2010 www depkumham go id cpns sumbar 2010 cpns medan 2010 lowongan cpns sumbar 2010 cpns 2010 medan www depkumham go id pengumuman pengumuman seleksi administrasi cpns depkumham 2010 pengumuman hasil seleksi administrasi depkumham 2010 cpns sumsel 2010 pendaftaran cpns kab mojokerto tahun 2010 hasil tes cpns depkumham 2010 kalteng pormasi cpns kab bone lowongan cpns 2010 kabupaten pesisir selatan lowongan administrasi tangerang september 2010 Cpns november sumatera selatan 2010 jadwal pendaftaran cpns sumbar 2010 pengumuman cpnsd kab gunung kidul 2010 pengumuman tes cpns sumbar 2010 penerimaan cpns kodam wirabuana memblokir instal program cara memblok instalasi kenapa warnet lambat loading CRA INSTAL BILING SERVER cara gunakan wp super cache cara koneksi client billing dengan server trik memblokir install sembarangan cara mengatasi index of