Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan Concursus Idealis
Concursus Idealis merupakan salah satu bentuk gabungan tindak pidana,disebut Concursus idealis apabila seseorang melakukan satu perbuatan tetapi dengan bentuk satu perbuatan itu ia telah melanggar beberapa peraturan pidana, sehingga ini berarti ia telah melakukan beberapa tindak pidana. Concursus Idealis dibagi dua yaitu Concursus Idealis homogenus yaitu pembarengan tindakan tunggal sejenis dan pembarengan tindakan tunggal beragam.
Adapun yang dimaksud dengan Concursus Idealis Hom.cgenus yaitu apabila seseorang melakukan I perbuatan melanggar I ketentuan pidana berkali-
kali, contoh :
A mempunyai kehendak untuk membunuh B, dan dengan membawa sepucuk senjata api, A pergi menuju kerumah B dimana B sedang bercakap-cakap dengan C, akan tetapi A diliputi rasa amarah, maka dari arah belakang A melepaskan tembakan kearah B, akan tapi tembakan tersebut selain mengenai B juga mengenai C sehingga kedua-duanya meninggal.
Dengan demikian A telah melakukan 1 perbuatan yang melanggar I ketentuan dimana ketentuan itu dilanggar sebayak 2 kali yaitu pembunuhan terhadap B dan pembunuhan terhadap C. maka menurut para sadana hal ini dimasukkan kedalam gabungan dalam satu perbuatan, walaupun KUHP tidak mengatur hal yang demikian, karena sebahagian para sarjana mengunakan
penafsiran terhadap Pasal 63 KUHP. Walaupun hal ini telah melanggar Pasal 1 ayat I KUHP tetapi para sarjana mengakuinya.
Terhadap pelaku perbuatan tersebut bagaimana dengan hukuman yang akan an kepada pelaku tindak pidana tersebut, menganai hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 63 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Jika sesuatu perbuatan termasuk dalam beberapa ketentuan pidana, maka yang dikenakan hanyalah satu saja dari ketentuan itu, jika hukumannya berlainan, maka yang dikenakan ialah hukuman yang terberat hukuman pokoknya".
Dari rumusan Pasal 63 ayat (1) KUHP tersebut hanya mengatur jika seseorang melakukan satu perbuatan dan dengan satu perbuatan itu ia telah malanggar beberapa aturan pidana (lebih dari satu aturan pidana). Namun bagaimana jika seseorang melakukan satu perbuatan dan dengan satu perbuatan itu ia telah melanggar satu ketentuan pidana beberapa kali.
Dengan kemikian dapat diambil kesimpulan bahwa apabila seseorang melakukan satu perbuatan tetapi ia telah melanggar dua ketentuan atau lebih yang hukumannya sama maka hanya satu ketentuan yang dipakai, tetapi apabila hukumannya berlainan maka hukuman pokok yang terberat yang digunakan.
Contoh :
Seorang yang bemama A merasa dendam pada seorang yang bernama B, puncak dari rasa dendam tersebut, A mempunyai rencana untuk membunuh B, untuk menwujudkan rencana tersebut A mencari kesempatan yang dianggap aman untuk melaksanakan niat jahatnya tersebut, pada suatu ketika B sedang mengendarai sebuah mobil, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh A untuk meluluskan rencananya itu dengan jalan menembakkan senjata kearah mobil
tersebut, yang berakhir dengan kematian sekaligus terbakarnya mobil B tersebut.
Dalam kasus ini maka ada dua pasal yang dilanggar oleh A yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dlan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan barang. Dalam kasus ini walaupun melanggar 2 ketentuan tetapi yang dipakai adlah satu ketentuan yaitu Pasal 340 KUHP karena ancaman hukumannya.lebih berat.
Selain seperti yang diterangkan diatas apabila satu perbuatan tersebut melanggar 2 ketentuan yang berbeda bentukr.ya dimana penbuatan itu termasuk dalarm ketentuan pidana umum sekaligus termasuk dalam ketentuan pidana khusus yang dipakai adalah ketentuan khusus, hal ini dijelaskan dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP yang berbunyi :
“jika suatu, tindakan masuk dalam suatu ketentuan pidana umum, tetapi termasuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu saja yang diterapkan”
Sekarang timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan peraturan yang pidana yang bersifat umum dlan apa yang dimaksud dengan peraturan pidana yang bersifat khusus, secara sepintas mungkin dapat dijelaskan bahwa ketentuan pidana yang bersifat umum yaitu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan ketentuan yang bersifat khusus adalah ketentuan yang terdapat diluar KUHP seperti UU tindak pidana pemberantasan korupsi, UU tindak pidana ekonomi dan lain-lain. Tetapi ternyata bukan itu saja yang dimaksud dengan ketentuan yang bersifat khusus, sebab dalam KUHP temyata ada aturan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Sebagai contoh : Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang berbunyi :
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan telebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dipersalahkan karena pembunuhan berencana diancam dengan pidana coati atau penjara seumur hidup atau pidana sementara selama 20 tahun"
ternyata dari rumusan tersebut unsur-unsur yang terdapat didalamnya juga "terdapat dalam Pasal 344 KUHP tentang pembunuhan atas permintaan yang berbunyi :
"Barang siapa menghilangkan nya orang lain atas permintaan si pembunuh sendiri disebut dengan tegas adanya dipidana dengan pidana selama-lamanya 12 tahun"
Dalam Pasal 344 KUHP ini memuat unsur yang dimiliki oleh Pasal 340 akan tetapi terdapat unsur lain yang tidak dimiliki oleh Pasal 340 yaitu atas permintaan sendiri dengan tegas dan nyata, dengan demikian apabila Pasal 63 KUHP ayat 2 tidak ada maka pada pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tetapi dengan adanya Pasal 63 aya 2 KUHP Pasal 340 tidak bisa digunakan yang digunakan adalah Pasal 344 KUHP miskipun ancaman hukumannya lebih ringan.[1]
Dilihat dari rumusan Pasal 63 ayat 2 tersebut maka hat ini juga, sesuai dengan asas Lex spesialis derogate lex generalis, yang artinya ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum, dalam hal ini tidak terjadi permasalahan
21 Ibid Hal 128.
dalam perbarengan sebab telah ditentukan hanya satu ketentuan yang dipakai yaitu ketentuan khusus.
0 comments:
Post a Comment